Di banyak wilayah pedesaan di Bengkulu, penegakan aturan mengenai pengelolaan limbah sering kali menghadapi kendala karena kurangnya otoritas lokal yang kuat. Menyadari tantangan ini, HAKLI Bengkulu bekerja sama dengan pemerintah desa untuk merumuskan peraturan limbah desa yang bersifat partisipatif dan mengikat secara sosial. Mereka menyadari bahwa regulasi yang kaku dari tingkat pusat sering kali tidak efektif di lapangan, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih merakyat, yaitu melalui penerapan sanksi sosial yang disepakati bersama oleh warga masyarakat itu sendiri.

Bentuk sanksi ini bervariasi, mulai dari teguran tertulis, kerja bakti tambahan bagi pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan, hingga pengumuman nama pelanggar di forum desa atau grup komunikasi warga. Menurut HAKLI Bengkulu, sanksi sosial memiliki efek jera yang jauh lebih kuat di lingkungan pedesaan dibandingkan denda uang yang sering kali sulit ditagih. Masyarakat desa cenderung sangat menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan dalam lingkungan pergaulannya, sehingga rasa malu ketika melakukan pelanggaran menjadi instrumen kontrol sosial yang sangat efektif untuk menjaga kebersihan desa.

Penyusunan aturan ini dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan warga. HAKLI memberikan pendampingan teknis mengenai standar kebersihan yang aman, seperti lokasi pembuangan sampah yang benar, cara mengolah limbah B3 dari aktivitas rumah tangga, serta jarak aman antara kandang ternak dengan sumber air. Setelah standar kesehatan lingkungan tersebut disepakati, aturan tersebut dituangkan dalam peraturan desa (perdes) yang disahkan secara resmi, sehingga memiliki payung hukum yang kuat bagi pengurus desa dalam melakukan tindakan.

Selain aspek pengawasan, program ini juga menekankan aspek pencegahan. HAKLI Bengkulu bersama pengurus desa mengadakan sosialisasi rutin mengenai dampak kesehatan dari perilaku membuang sampah sembarangan. Sering kali, warga membuang sampah di sungai atau lahan terbuka hanya karena tidak adanya sistem pengangkutan sampah yang memadai. Oleh karena itu, aturan tersebut juga mewajibkan setiap keluarga untuk berpartisipasi dalam sistem pengelolaan sampah yang dikelola oleh badan usaha milik desa, sehingga setiap sampah yang dihasilkan dapat ditangani secara terpusat dan tidak mencemari lingkungan.

Sinergi ini berhasil meningkatkan kebersihan desa secara drastis dalam waktu singkat. Sungai yang dulunya penuh dengan tumpukan sampah plastik kini mulai jernih kembali, dan sanitasi lingkungan desa menjadi jauh lebih baik. Warga pun merasa lebih bangga dengan desanya yang bersih dan sehat. Keberhasilan model ini membuktikan bahwa kesehatan lingkungan adalah urusan komunitas yang bisa diperbaiki dari level paling dasar, selama ada kemauan untuk berubah dan keberanian untuk menegakkan aturan yang disepakati bersama demi kebaikan seluruh masyarakat.

Kategori: Berita