Pengelolaan limbah medis di tingkat fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas merupakan tantangan tersendiri yang memerlukan ketelitian dan standar operasional yang ketat. Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) secara aktif memberikan pendampingan terkait prosedur pengelolaan sampah medis bagi seluruh anggotanya. Sampah medis yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) memiliki risiko tinggi sebagai vektor penularan penyakit jika tidak dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Prosedur pengelolaan yang benar dimulai dari tahap pemilahan di sumber. Anggota HAKLI diajarkan untuk membedakan secara tegas antara limbah infeksius, limbah benda tajam, limbah patologis, dan limbah umum. Penggunaan kantong plastik dengan kode warna yang standar—seperti kuning untuk limbah infeksius—bukan sekadar simbol, melainkan instruksi keselamatan bagi petugas kebersihan dan pengolah limbah selanjutnya. Kesalahan dalam pemilahan di awal akan mengakibatkan seluruh beban limbah harus dikategorikan sebagai limbah B3, yang tentu saja akan meningkatkan biaya operasional dan risiko paparan saat pengangkutan.
Tahap penyimpanan sementara juga menjadi titik kritis. Puskesmas wajib memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang memenuhi persyaratan teknis, seperti memiliki sistem ventilasi yang baik, lantai yang kedap air, serta akses yang terbatas hanya bagi petugas yang berwenang. Ahli kesehatan lingkungan di Puskesmas bertanggung jawab untuk memastikan bahwa limbah tidak disimpan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Penumpukan limbah dalam jangka waktu lama di ruang yang tidak representatif dapat memicu pertumbuhan mikroorganisme berbahaya dan bau yang menyengat, yang mengganggu kenyamanan pasien serta masyarakat di sekitar Puskesmas.
Proses pengangkutan dan pemusnahan akhir juga merupakan bagian integral dari prosedur yang diawasi oleh HAKLI. Puskesmas sering kali tidak memiliki insinerator mandiri yang memenuhi standar emisi, sehingga harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin. Anggota HAKLI berperan penting dalam memastikan proses serah terima limbah terdokumentasi dengan baik dalam logbook atau manifes limbah. Pendokumentasian yang akurat menjadi bukti kepatuhan Puskesmas dalam menjalankan kewajiban hukumnya sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan limbah medis oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.